Jurusan Rekam Medis: Menjadi Profesional di Bidang Kesehatan

Jurusan Rekam Medis: Menjadi Profesional di Bidang Kesehatan


Jurusan Rekam Medis: Menjadi Profesional di Bidang Kesehatan

Jurusan Rekam Medis merupakan salah satu jurusan yang berkembang pesat di Indonesia. Jurusan ini memiliki peran yang sangat penting dalam bidang kesehatan, karena mereka bertanggung jawab untuk mencatat dan mengelola data pasien secara akurat. Seorang profesional dalam bidang rekam medis juga akan membantu dokter dan tenaga medis lainnya dalam proses diagnosa dan pengobatan pasien.

Untuk menjadi seorang profesional dalam bidang rekam medis, seseorang harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang sistem informasi kesehatan, etika profesi, kebijakan kesehatan, serta kemampuan analisis data. Selain itu, mereka juga harus dapat bekerja secara teliti, cermat, dan terorganisir dalam mengelola data pasien.

Seiring dengan perkembangan teknologi, seorang profesional rekam medis juga harus mampu menguasai teknologi informasi kesehatan yang digunakan dalam proses pengelolaan data pasien. Mereka juga diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi informasi untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.

Tidak hanya itu, seorang profesional rekam medis juga harus memiliki sikap yang profesional dan empati terhadap pasien. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan baik dengan pasien dan keluarganya, serta menjaga kerahasiaan data pasien sesuai dengan kode etik profesi.

Dengan menjadi seorang profesional dalam bidang rekam medis, seseorang dapat memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Mereka juga memiliki peluang karir yang luas, baik di rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun perusahaan asuransi kesehatan.

Oleh karena itu, bagi mereka yang tertarik untuk menjadi seorang profesional dalam bidang rekam medis, sebaiknya memilih jurusan Rekam Medis sebagai langkah awal untuk meniti karir di dunia kesehatan. Dengan kerja keras, dedikasi, dan komitmen yang tinggi, menjadi seorang profesional rekam medis bukanlah hal yang mustahil.

Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Rekam Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Konsil Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia, 2012.